Jumat, 17 Oktober 2014

Lembaga Perbankan Berprinsip Syariah



Kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah secara kelembagaan dapat dilakukan melalui empat institusi :
1.      Bank Umum Syariah (BUS)
BUS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah PT, Koperasi, atau Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004); dengan modal disetor sekurang-kurangnya satu triliun rupiah (Pasal 4 PBI No. 7/35/PBI/2005). Sementara dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah bentuk hukum yang diperkenankan hanyalah Perseroan Terbatas.
2.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
BPRS adalah Bank yang melaksanakankegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah PT, Koperasi, atau Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI No. 6/17/PBI/2004); modal disetor BPRS berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain. Kegiatan uasaha dari BPRS intinya hampir sama dengan kegiatan dari BUS, yaitu berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, dan kegiatan di bidang jasa. Yang membedakannya adalah BPRS tidak diperkenankan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, misalnya ikut dalam kegiatan kliring, dan menerbitkan giro.
3.      Islamic Windows
Syarat-syarat pembukaan Islamic Windows dapat kita baca dalam ketentuan Pasal 14-16 PBI No. 8/3/PBI/2006, yakni :
a.       Menyisihkam modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah minimum untuk mengcover biaya operasional awal, antara lain : biaya sewa gedung, gaji karyawan, dan overhead cost.
b.      Memenuhi rasio kewajiban modal minimum bagi Unit Usaha Syariah.
c.       Memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
d.      Menyusun laporan keuangan kehiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
e.       Memasukkan laporan keuangan di atas dalam laporan keuangan gabungan.
f.       Wajib mencantumkan kata “syariah” pada setiap penulisan nama kantornya.
4.      Office Channelling
Office Channelling merupakan istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah di kantor cabang atau kantor cabang pembantu Bank Umum Konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar