Kegiatan
perbankan berdasarkan prinsip syariah secara kelembagaan dapat dilakukan
melalui empat institusi :
1.
Bank Umum Syariah (BUS)
BUS
adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah PT, Koperasi, atau
Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004); dengan modal disetor
sekurang-kurangnya satu triliun rupiah (Pasal 4 PBI No. 7/35/PBI/2005).
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah
bentuk hukum yang diperkenankan hanyalah Perseroan Terbatas.
2.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
BPRS
adalah Bank yang melaksanakankegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk
hukum yang diperkenankan adalah PT, Koperasi, atau Perusahaan Daerah (Pasal 2
PBI No. 6/17/PBI/2004); modal disetor BPRS berbeda antara satu wilayah dengan
wilayah lain. Kegiatan uasaha dari BPRS intinya hampir sama dengan kegiatan
dari BUS, yaitu berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, dan kegiatan di
bidang jasa. Yang membedakannya adalah BPRS tidak diperkenankan memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran, misalnya ikut dalam kegiatan kliring, dan
menerbitkan giro.
3.
Islamic Windows
Syarat-syarat
pembukaan Islamic Windows dapat kita baca dalam ketentuan Pasal 14-16 PBI No.
8/3/PBI/2006, yakni :
a.
Menyisihkam
modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah minimum untuk
mengcover biaya operasional awal, antara lain : biaya sewa gedung, gaji
karyawan, dan overhead cost.
b.
Memenuhi rasio
kewajiban modal minimum bagi Unit Usaha Syariah.
c.
Memiliki
pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
d.
Menyusun laporan
keuangan kehiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
e.
Memasukkan
laporan keuangan di atas dalam laporan keuangan gabungan.
f.
Wajib
mencantumkan kata “syariah” pada setiap penulisan nama kantornya.
4.
Office Channelling
Office Channelling
merupakan istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya melakukan
kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah di kantor cabang atau
kantor cabang pembantu Bank Umum Konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar